Berlin (ANTARA News) - Kanselir Jerman, Ny. Angela Merkel, hari Sabtu mengritik pihak Washington DC atas penahananan tersangka teroris di penjara rahasia di luar wilayah hukum Amerika Serikat (AS)."Penggunaan penjara seperti itu tidak sesuai dengan pemikiran saya tentang daulat hukum," katanya di Berlin.Presiden AS, George Walter Bush, pada Rabu (6/9) mengakui bahwa Badan Intelijen Pusat (CIA)-nya menahan sejumlah tersangka di tempat semacam itu."Dalam perang melawan terorisme pun, dengan tantangan mutahirnya ada masyarakat bebas kita, tujuan tidak menghalalkan cara," kata Merkel. "Kita harus menemukan tanggapan memadai untuk melawan teroris tanpa mencederai hakikat dan nilai asasi kita," katanya. Ia menyatakan, menyambut pernyataan Bush tentang masalah itu. CIA menjalankan penjara di tempat rahasia di luar negeri dan sudah berbulan-bulan dikabarkan bahwa badan itu memakai Eropa sebagai pusat ulang-alik tersangka untuk pemeriksaan. Pada ahir tahun lalu, Menteri Luar Negeri AS, Condoleezza Rice, mendatangi Eropa dan membela perlakuan pemerintahnya atas tahanan itu, tapi tidak membahas masalah apakah CIA menjalankan penjara rahasia.Sejak berkuasa bulan November 2005, Merkel berusaha keras memperbaiki hubungan dengan AS, yang memburuk akibat secara lantang Gerhard Schroeder --Kanselir Jerman terdahulu-- menentang serbuan ke Irak yang dipimpin AS pada 2003. Menteri Dalam Negeri Jerman, Wolfgang Schaeuble, juga mengecam penahanan itu, dengan mengatakan kepada harian Passauer Neue Presse bahwa AS berjalan terlalu jauh. "Saya tidak pernah mengerti alasan menyekap tersangka teroris di luar wilayah hukum AS," katanya.Ia pun menyatakan, tidak memunyai keterangan bahwa CIA menjalankan penjara rahasia di Jerman.Pengakuan terbuka Bush memicu kembali seruan anggota parlemen Eropa, agar AS membuka rahasia tentang penjara gelap CIA tersebut. Pemerintah AS harus mengungkapkan nasib dan tempat orang ditahan secara rahasia di berbagai penjara CIA dan menjamin hak mereka memperoleh peradilan bebas, kata Amnesti International pada Kamis (7/9). Kelompok hak asasi manusia berpusat di London, Inggris, tersebut juga menyeru Kongres AS tidak mensahkan apa pun yang bertentangan dengan hukum antar-bangsa, demikian laporan dari sejumlah kantor berita transnasional, seperti DPA, dan Reuters. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006