Dalam laporan masyarakat ini Ombudsman menemukan maladministrasi, yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes
Jakarta (ANTARA) -
Ombudsman RI menyampaikan temuan maladministrasi dalam persoalan pembatalan kelulusan calon pegawai dengan perjanjian kerja (CP3K) sebanyak 532 orang bidan pendidik dari berbagai daerah di Indonesia.
 
Dalam rilis yang disiarkan oleh Ombudsman di Jakarta pada Rabu, pihaknya memberikan tindakan korektif kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi tersebut dalam formasi Bidan Ahli Pertama pada Seleksi CP3K Tenaga Kesehatan tahun 2023.
 
“Dalam laporan masyarakat ini Ombudsman menemukan maladministrasi, yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D-IV Bidan Pendidik,” kata Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.
 
Ia mengatakan pembatalan kelulusan terjadi lantaran pihak panitia seleksi menilai kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023, namun pihaknya berpendapat bahwa SE tersebut multitafsir dan tidak memiliki hukum yang mengikat (fungsi informatif semata).

“Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman berpendapat SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi terhadap peserta seleksi CPPPK tahun 2023. Selain itu, Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan tidak pernah melakukan sosialisasi dan penjelasan terkait SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 kepada panitia seleksi daerah,” imbuh Robert.

Baca juga: KLHK-Ombudsman RI bahas pencegahan mal-administrasi industri sawit
Baca juga: Ombudsman temukan maladministrasi terkait pembatalan kelulusan bidan
 
Selain itu, ia juga berpendapat BKN tidak konsisten, tidak kompeten dan diskriminatif dalam memedomani SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tersebut.
 
“Ombudsman berpendapat bahwa pembatalan yang dilakukan BKN ini memberikan dampak yang merugikan berupa kehilangan pekerjaan dan ketidakjelasan status kelulusan sebagai pendaftar Seleksi CASN/CPPPK tahun 2023 serta kontra-produktif atas mandat Pasal 66 Undang-Undang ASN,” tegasnya.
 
Sebelumnya, Ombudsman telah menyampaikan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala BKN dan Kementerian Kesehatan berupa pelaksanaan dua tindakan korektif untuk ditindaklanjuti.
 
Tindakan korektif yang diminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara adalah mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli tahun 2023.
 
Sedangkan untuk Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ombudsman meminta agar mengakomodasi lulusan D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 serta berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli Tahun 2023.
 
“Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada pihak terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif yang telah disampaikan Ombudsman. Ombudsman akan melakukan monitoring, konsultasi, dan koordinasi terkait pelaksanaan tindakan korektif ini,” ujarnya.
 
 

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024