Yogyakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Budi Agus Riswandi meminta aksi boikot terhadap produk-produk Israel yang dilegitimasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk tujuan persaingan bisnis.

"Tujuan boikot ke persaingan bisnis itu ada. Karenanya, harus diluruskan ke publik bahwa tindakan boikot yang selama ini dilegitimasi oleh MUI itu bukan dalam konteks persaingan bisnis tapi komitmen terhadap kemanusiaan," kata Budi dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Rabu.

Hal itu ditekankan Budi karena ia menengarai ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan memanfaatkan aksi kemanusiaan menekan tindakan brutal Israel terhadap rakyat Palestina untuk tujuan persaingan usaha.

Dalam fatwanya, MUI sama sekali tidak pernah mengidentifikasi terkait nama-nama produk yang terafiliasi dengan Israel.

Adapun pihak yang mengeluarkan nama-nama produk itu, kata Budi, salah satunya Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

Seharusnya, menurut dia, ketika mengeluarkan nama-nama produk yang disebut-sebut terafiliasi Israel itu, YKMI perlu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Dia berharap informasi itu tidak cenderung memprovokasi sehingga tujuan dari boikot menjadi bergeser dari memperjuangkan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina menjadi isu persaingan bisnis.

"Tidak hanya list tetapi dalam konteks apa mereka menerbitkan produk-produk yang harus diboikot itu. Misalnya memang terbukti secara sah dan meyakinkan, valid, akurat, bahwa produk A itu punya afiliasi dengan Israel dan menyokong tindakan-tindakan Israel," ujar Budi.

Pasalnya, kata Budi, MUI maupun pemerintah hingga kini tidak gegabah menyebutkan nama-nama produk itu karena dikhawatirkan aksi itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.

"Penyebutan nama-nama produk seperti yang dilakukan YKMI menjadikan gerakan kemanusiaan itu nantinya malah akan dipolitisasi menjadi gerakan 'like and dislike' terhadap produk itu," kata dia.

Ketua MUI Pusat Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan bahwa MUI sama sekali tidak pernah menyebutkan nama-nama produk yang terafiliasi Israel dalam fatwa yang telah dikeluarkan.

"MUI hanya menyebutkan dalam fatwanya mengharamkan semua produk-produk yang terafiliasi Israel," ujar Sudarnoto.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024