Jakarta (ANTARA) - Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

“KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa KY melalui Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif untuk melakukan pemantauan persidangan ketika perkara tersebut masih bergulir di meja hijau.

“Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan,” ujarnya.

Pemantauan tersebut, sambung Mukti, bertujuan untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus suatu perkara, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Terlepas dari itu, Mukti mengatakan bahwa KY memahami reaksi maupun gejolak di masyarakat terhadap putusan bebas terhadap Terbit dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Sebelumnya, Senin (8/7), Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.

Kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.

Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Namun, ia mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6×6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Baca juga: KPK sita uang Rp22 miliar terkait gratifikasi Terbit Perangin-angin
Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan banding Terbit Perangin Angin
Baca juga: KPK sita Rp8,6 miliar terkait kasus gratifikasi Bupati Langkat
Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan banding Terbit Perangin Angin

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024