Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap satu orang warga negara asing (WNA) berinisial SHJB terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk pembangunan rumah DP Rp0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
"Pada tanggal 5 Juli 2024, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing berinisial SHJB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Pada kesempatan terpisah (26/6), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Asep menerangkan modus korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
"Pembelian itu mengabaikan proses yang benar, misalnya, saya beli tanah harusnya bisa langsung ke penjual, tapi ini ada makelar-nya di tengah. Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dengan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat," ujarnya.
KPK pada Kamis (13/6) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan para pihak yang dicegah tersebut yakni dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu ada enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.
Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, maka bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika proses penyidikan dinyatakan rampung.
Budi menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam perkara tersebut Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar.
Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan Rp31,8 miliar, sedangkan Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024