Uang hasil kejahatan senilai Rp1,3 miliar sebagian untuk membayar utang dan sebagian lagi dipakai untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga
Jakarta (ANTARA) -
Pengakuan pelaku ilegal akses Bank Jago IA (33) yang juga eks karyawan bank tersebut menggunakan uang hasil kejahatan (fraud) untuk membayar utang.

"Pengakuan pelaku (IA) buat bayar utang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Uang hasil kejahatan senilai Rp1,3 miliar sebagian untuk membayar utang dan sebagian lagi dipakai untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.

Ade Safri juga menambahkan selain menahan tersangka, Kepolisian juga segera menyiapkan rencana tindak lanjut atas kasus ini.

"Melakukan pemeriksaan terhadap Ahli, mengirimkan Barang Bukti elektronik ke Laboratorium Digital Forensik untuk dilakukan pengujian, melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk mengirimkan berkas perkara setelah lengkap, " katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir.

"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Ade Safri menjelaskan diduga terlapor berinisial IA (33) telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening.

"Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat 1 juncto pasal 46 ayat 1 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Polisi ungkap kasus dugaan ilegal akses terhadap akun di sebuah bank
Baca juga: Polisi ungkap kasus dugaan ilegal akses pada aplikasi kartu KAI Access
Baca juga: OJK: Generasi muda belum bijaksana akses produk keuangan digital

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024