Jakarta (ANTARA) - Tim Perencanaan Berbasis Data (PBD) Pusat bersama Pemerintah empat Provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara, menyepakati rumusan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi.
Hal itu disampaikan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Raziras Rahmadillah dalam rapat penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi wilayah II di Jakarta, Selasa (9/7).
Dia mengatakan batas tersebut nantinya akan digunakan sebagai template untuk rancangan permendagri pada 27 Provinsi yang sudah sepakat garis-nya. "Rancangan peraturan menteri yang telah dirumuskan bersama-sama pada forum ini merupakan salah satu dasar dalam penetapan RZWP3K Provinsi yang terintegrasi dengan RTRW Provinsi," kata Raziras dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain itu, dalam rapat ini dilakukan diskusi terkait peraturan rujukan maupun peraturan yang telah dimutakhirkan sebagai dasar penyusunan Ranpermendagri dimaksud.
Baca juga: Mendagri minta pemda beri atensi pada pendidikan SDM
Baca juga: Kemendagri perkuat APIP untuk berantas praktik korupsi di pemda
Masing-masing perwakilan Pemprov memberikan masukan dan saran yang bertujuan agar nantinya Ranpermendagri ini dapat diimplementasikan dengan optimal di Daerah.
"Saya berharap kita dapat terus berkolaborasi antar-lembaga dan pemerintah daerah agar kesepakatan yang efektif dan berkelanjutan dapat tercapai secara maksimal," ujarnya.
Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah dan dihadiri perwakilan pejabat dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, serta Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), pejabat dari Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Pushidros TNI Angkatan Laut, serta Biro Hukum Setjen Kemendagri.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024