kami akan kunjungi satu persatu
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan tahapan verifikasi faktual pendukung bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilakukan memakai sensus.

“Verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus mulai dari tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli. Jadi seluruh dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat kami akan kunjungi satu persatu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta dan verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan dengan mencocokkan nama dan alamat pendukung yang disampaikan ke KPU DKI Jakarta.

Ia mengatakan dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP-elektronik atau surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital milik pendukung.

Dia mengatakan tim verifikasi terdiri dari KPU Kabupaten dan Kota yang juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibantu petugas verifikasi tambahan.

Ia menjelaskan nantinya hasil verifikasi faktual akan terdapat dua hasil verifikasi yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.

Jika belum memenuhi syarat maka diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan akan dilakukan verifikasi ulang. Sedangkan jika calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.

“Kami berharap proses verifikasi faktual dapat berjalan lancar dan RT/ RW dapat memberikan kesempatan bagi petugas verifikasi dari KPU untuk mendatangi rumah warga Jakarta yang memberikan dukungan bagi calon perseorangan,” kata dia.

Sebelumnya KPU DKI Jakarta menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.

"Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.

Menurut dia KPU melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu dan hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta yang tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta.

Menurut dia jumlah dukungan sebanyak 721.221 dukungan ini lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan dan tersebar minimal di empat kota dan kabupaten di Jakarta.
Baca juga: KPU tetapkan Dharma Pongrekun lolos verifikasi administrasi Pilgub DKI
Baca juga: KPU DKI awasi coklit di Pulau Tidung
Baca juga: Pencocokan data di DKI Jakarta sudah mencapai 61 persen dari total DPS


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024