Sindikat tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan
Jakarta (ANTARA) - Sindikat judi dalam jaringan (online) yang digerebek di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7) pernah meretas situs pemerintah bahkan pernah masuk ke dalam situs akademik.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk memasarkan judi online yang dikelola sindikat tersebut.

"Sindikat tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," ucap Andri di Jakarta pada Rabu.

Lebih lanjut, ucap Andri, sindikat tersebut menyasar situs dengan proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Setelahnya, mereka mengubah tampilan website tersebut menjadi konten judi online.

"Mereka mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," tutur Andri.

Kepolisian berhasil menggerebek markas judi dalam jaringan (online) di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat serta meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7).

"Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta pada Rabu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik judi online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang pelaku berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.

Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yakni pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.

Kepolisian sejauh ini masih mendalami kasus tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita enam unit Central Processing Unit (CPU), enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam buah tetikus (mouse), delapan unit handphone dan tiga unit sepeda motor," kata Andri.
Baca juga: Polres antisipasi maraknya judi daring di Jakut
Baca juga: Walkot Jakbar nyatakan bakal sanksi tegas ASN yang main judi online
Baca juga: Warga Jakarta Selatan diajak untuk hindari judi daring


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024