Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku membentuk tim pengawas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa negeri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Jelang Pilkada kami telah membentuk tim pengawas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya aparatur desa negeri pada penyelenggaraan Pilkada November 2024," kata Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, Rabu.
Baca juga: Pemkab Bekasi bentuk tim pengawas jaga netralitas pemilu
Ia mengatakan, kepala desa, raja, lurah anggota badan permusyawaratan desa, saniri negeri dan perangkat desa merupakan penyelenggara negara yang harus netral dalam Pilkada.
"Oleh karena itu, mereka dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam tahapan menjelang Pilkada, " katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang temukan dua ASN langgar netralitas
Ia menyatakan, jika kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa atau saniri melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan Pilkada, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh penyelenggara pemerintahan baik di tingkat kecamatan kelurahan desa negeri, hingga RT dan RW seluruhnya harus netral, jika kedapatan melakukan tindakan dan dilaporkan Bawaslu maka akan ditindak sesuai aturan, " katanya.
Baca juga: Bawaslu Bekasi sosialisasi netralitas aparatur pada Pemilu 2024
Ia menyatakan, tim pengawas netralitas ASN jelang Pilkada terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkiat seperti Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memantau kegiatan ASN terutama perangkat desa, negeri dan kelurahan untuk memastikan mereka netral dalam Pilkada, " ujarnya.
Baca juga: Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Barat ingatkan ASN agar netral
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan, ASN memiliki asas netralitas dan disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Karena itu mari kita gunakan saja hak pilih jangan gunakan kesempatan dalam politik. Ini momentum yang tepat bagi saya untuk menyampaikan tugas kita menjelang Pilkada 2024," katanya.
Baca juga: Bawaslu Sulsel: ASN Pemprov harus mundur sebelum berpartai
Ia menambahkan, berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung dengan lancar dan tidak ada ASN pemkot yang diproses hukum terkait netralitas.
" Harapannya penyelenggaraan Pilkada juga sama seperti Pemilu, semua berjalan lancar dan tidak ada yang melanggar aturan, " kata Alfian.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024