Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap tiga orang terduga pencuri sepeda motor pada sejumlah tempat di Jakarta Selatan, sekaligus tiga orang penadah selama Juni tahun ini.

"Pertama, dua pelaku yang merupakan residivis inisial U dan SK, melakukan aksinya pada Sabtu 8 Juni 2024 pukul 17.00 WIB di ITC Fatmawati Jalan Raya Fatmawati, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Kedua, pelaku ketiga inisial D yang melakukan aksinya di apartemen Kebayoran Baru pada 28 Juni 2024.

"Modus operandi para pelaku yakni dengan cara mencongkel menggunakan alat khusus dan dilakukan pada siang hari," katanya.

Barang bukti pencurian sepeda motor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Selain itu, petugas juga menangkap tiga orang yang bertindak sebagai penadah yakni SW, SKA, IP.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri kendaraan bermotor dan gangster di Jakpus

Dijelaskan, ketiga pelaku pencurian yang melakukan aksinya dalam sebulan terakhir dengan barang bukti total delapan motor yang akan dijual dengan rata-rata harga per unitnya Rp3,2 juta tanpa surat resmi.

Awal penangkapan yakni saat petugas mencurigai ada motor yang sudah terparkir berhari-hari di Stasiun Kebayoran Lama. Setelah dicek nomor rangka dan mesinnya, pihaknya kemudian mendatangi lokasi pemilik.

Saat ditanyakan, ternyata sang pemilik mengaku kehilangan motor dan sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk lokasi penangkapan, dua orang kami tangkap di Lebak, Banten serta lainnya di Jakarta pada 10,14 dan 21 Juni 2024," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yakni delapan unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB, satu kunci leter T modifikasi dan lima kunci L modifikasi.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor bersenjata "airsoft gun"

Sementara, Kanit Samapta Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Agus S telah memetakan tiga kelurahan yang rawan terjadi pencurian sepeda motor yakni Gandaria Utara, Petogogan dan Cipete.

"Karena kawasan itu termasuk permukiman kumuh, keamanannya juga mungkin kurang namun Inshaallah untuk Kebayoran Baru nanti betul-betul 'zero' pencurian sepeda motor," ujar Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024