Jakarta (ANTARA) -
Dia mengatakan bahwa timbulnya kasus tersebut menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. Dalam hal ini, OJK hanya sebagai lembaga yang menerima laporan, tetapi tidak ada penindakan pengawasannya.
"Jadi, mulai dari dia 'kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, validasi data yang sangat buruk bisa membuat kepercayaan publik menurun. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai mandat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Menurutnya, kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) yang menjadi bagian dari amanat UU ITE. Selama DRC belum ada, akan terus muncul korban-korban lainnya.
"Nah, SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit," kata dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk pinjaman daring.
Dia memastikan OJK akan memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech.
"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan," kata Mahendra.
Mahendra juga memastikan OJK akan mendalami kasus 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim yang datanya dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman daring.
"Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari," katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024