Pembentukan tim ini tidak asal-asalan, dan bukan cuma sekedar menempatkan pejabat-pejabat yang sudah tidak memiliki jabatan. Tim ini dibentuk sesuai dengan aturan yang ada,"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan tidak dilakukan secara sembarangan.
"Pembentukan tim ini tidak asal-asalan, dan bukan cuma sekedar menempatkan pejabat-pejabat yang sudah tidak memiliki jabatan. Tim ini dibentuk sesuai dengan aturan yang ada," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut dia, pembentukan tim tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Kemudian, pengukuhannya dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 Tahun 2014 yang ditetapkan pada 11 Februari 2014 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Meskipun telah terpilih tujuh pejabat untuk ditempatkan didalam tim tersebut, dia mengaku masih mencari sosok orang-orang yang mampu menjabat sebagai ketua dan wakil ketua tim.
"Saya belum menentukan siapa yang akan jadi ketua dan wakil ketua tim, karena sampai dengan saat ini saya masih mencari orang-orangnya. Kalau sudah ketemu, segera akan saya putuskan," ujar Jokowi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga mengungkapkan rencananya, akan ada sembilan orang yang ditempatkan didalam tim tersebut.
"Semuanya sebagai anggota. Namun, ada dua orang yang akan rangkap jabatan, yakni sebagai Ketua dan anggota, serta sebagai Wakil Ketua dan juga sekaligus anggota," ungkap Made.
Dia menambahkan tugas tim tersebut, yakni memberi masukan, saran dan pertimbangan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terkait pelaksanakan program-program Pemprov DKI.
"Selain itu, tim juga berhubungan langsung dengan gubernur. Tim tersebut melakukan monitoring dan pengawasan kinerja dinas-dinas di lingkungan Pemprov DKI, kemudian melaporkannya kepada pak gubernur," tambah Made.
Tim yang dibentuk secara mandiri oleh Jokowi itu terdiri dari tujuh orang pejabat eselon dua yang merupakan mantan kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemprov DKI.
Tujuh pejabat itu, antara lain Taufik Yudi Mulyanto mantan Kepala Dinas Pendidikan, Udar Pristono mantan Kepala Dinas Perhubungan, Kian Kelana mantan Kepala Dinas Sosial dan Sugiyanta mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan.
Kemudian, Ipih Ruyani mantan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian, Unu Nurdin mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Zainal Musappa mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014