Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi menegaskan, pengelolaan dana investasi oleh oknum yang tidak berizin merupakan pelanggaran di bidang pasar modal.

“Pengelolaan dana dan/atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi, yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin, merupakan pelanggaran peraturan-perundangan di bidang pasar modal,” kata Inarno di Jakarta, Rabu, sebagai respons maraknya pelanggaran atas pengelolaan dana di kalangan para influencer.

Inarno menjabarkan, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pihak yang dapat melakukan pengelolaan portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank, harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi (MI).

Kemudian terkait adanya investment club di luar negeri, Inarno tetap menilai secara peraturan, pengelolaan investasi kolektif hanya dapat dilakukan oleh Manajer Investasi.

Sebagai informasi, investment club atau klub investasi merupakan kelompok orang yang menaruh uang ke dalam sebuah dana bersama yang kemudian diinvestasikan untuk kepentingan bersama para anggota kelompok.

Lebih lanjut, saat ini OJK tengah mengkaji terkait saat ini terkait klasifikasi, pengembangan dan penguatan kelembagaan manajer investasi, termasuk kegiatan usaha-nya.

Dalam hal ini, kata Inarno, manajer investasi melakukan pengelolaan investasi untuk dana kelolaan dalam batasan tertentu atau pun pengelolaan untuk kepentingan high networth/investor profesional, terdapat persyaratan dan klasifikasi terkait hal tersebut.

Berdasarkan UU P2SK, ke depan akan ada pihak lain yang dapat mengelola dana yang disebut Pengelola Dana Perwalian (PDP) atau trustee.

Tujuannya adalah antara lain untuk perencanaan warisan dan pengelolaan investasi. PDP menerima pengalihan aset dari pemilik aset dalam rangka pengelolaan aset untuk kepentingan. Penerima manfaat (Beneficiary Owner) PDP dapat berbentuk badan hukum atau orang perseorangan.

Baca juga: OJK: Influencer Ahmad Rafif gunakan dana investor untuk gaji karyawan
Baca juga: BP Tapera: Pemupukan dana peserta di instrumen investasi fixed income
Baca juga: OJK nilai penghimpunan dana pasar modal masih dalam tren positif

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024