Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli meminta semua pihak mematuhi dan melaksanakan semua putusan MK yang membatalkan UU No 4/2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang perubahan kedua atas UU MK.
"Kita hormati putusan MK tersebut. Putusan MK bersifat final dan mengikat, karena itu semua pihak harus melaksanakannya," kata Pieter di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, dalam rangka memperbaiki UU MK, pemerintah segera mengambil langkah-langkah persiapan pembuatan RUU untuk secepatnya diajukan ke DPR.
Beberapa substansi penting dalam UU yang dibatalkan oleh MK adalah syarat menjadi hakim MK adalah tidak menjadi anggota parpol paling singkat 7 tahun, pembentukan panel ahli oleh KY untuk melakukan uji kelayakan calon hakim konstitusi yang diajukan oleb MA, DPR dan Presiden, serta pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat permanen untuk mengawasi hakim MK.
"Dengan adanya keputusan MK tersebut maka ketiga substansi penting UU tidak berlaku. Yang perlu dilakukan kedepan adalah pemerintah secepatnya membuat RUU perubahan UU MK untuk diajukan ke DPR dan dalam jangka pendek masing-masing lembaga (DPR, MA dan Prediden) membuat standar atau pedoman internal pelaksanaan rekrutmen hakim konstitusi agar transparan, akuntabel sehingga bisa menghasilkan calon yang memiliki integritas tinggi (high integrity) dan memiliki pengetahuan hukum dan filsafat hukum yang mendalam," kata politisi Demokrat itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014