Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masih menyediakan 14 lokasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu, menjelaskan melalui layanan ini masyarakat dapat pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Layanannya tersebar di beberapa wilayah, agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

Berikut layanannya : 

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah, Cikoko, Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Sami dan Ex City Mall Nambo Jaya layanan pukul 08.00-14.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug bertempat di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00 – 12.00 WIB;

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Ruko Robson Lippo, Cikarang, dari pukul 09.00-12.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang 08.00-12.00 WIB;

14. Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan dari jam 08.00-11.00 WIB.

Pemohon diwajibkan membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Baca juga: Ingin bayar pajak kendaraan, berikut 24 Samsat Keliling pada Selasa

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024