Dahulu pasal TPPU diterapkan kepada bandar, tetapi kebijakan saat ini juga diterapkan kepada kurir narkoba.

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan memiskinkan bandar dan kurir serta merehabilitasi penyalahgunaan.

Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kebijakan ini karena makin sering pengungkapan maka makin banyak pula pelaku narkoba mengedarkan dagangannya.

"Yang namanya narkoba, makin kami operasi makin banyak. Makanya, saya sudah punya kebijakan untuk bandar dan kurir kami TPPU untuk dimiskinkan. Akan tetapi, untuk yang namanya pengguna wajib, kami rehab karena dia adalah orang yang sakit," kata Mukti.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar dan kurir ini sebagai efek jera. Pasalnya, ada beberapa bandar dan kurir narkoba yang belum di-TPPU-kan kembali melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba.

Seperti jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang tengah diburu Polri. Dia masih terus mengedarkan narkoba dengan modus-modus baru seperti mengirim bahan baku pembuatan narkoba ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap narkoba.

Selain itu, jaringan Fredy Pratama juga mengubah cara memasukkan narkoba ke Indonesia walaupun masih menggunakan kemasan yang sama.

"Kemasan masih sama, cuma cara dia masuk ke Indonesia itu yang berbeda. Ini sudah kami kantongi semua," kata Brigjen Pol. Mukti.

Baca juga: Satgas P3GN Polri ungkap kasus narkoba 40 kg sabu di Kepri
Baca juga: BNN DKI memasukkan rusun dan apartemen ke dalam zona bahaya narkoba

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya itu menegaskan bahwa memiskinkan pelaku kejahatan narkoba menjadi komitmen bersama Bareskrim Polri dan polda jajaran.

"Jadi, sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," ujarnya.

Tujuan dari TPPU ini, kata dia, agar penyidik tidak dibikin capek oleh pelaku oleh ulah pelaku kejahatan narkotika yang mencari berbagai cara untuk mengendarkan barang terlarang itu.

"Biar kami enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar karena belum di-TPPU," ujarnya.

Dikatakan pula bahwa dahulu pasal TPPU diterapkan kepada bandar, tetapi kebijakan saat ini juga diterapkan kepada kurir narkoba.

"Jadi, untuk para bandar yang ada di sini, ada di tiap polda ada untuk bandarnya. Jadi, kami berusaha dari kurir naik ke bandar. Dua orang inilah yang akan kami jadikan untuk TPPU," kata Mukti.

Selama periode 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024, Satgas P3GN Polri dari tingkat Mabes Polri dan polda jajaran menangkap 38.194 tersangka. Dari jumlah tersangka itu, sebanyak 31.880 tersangka sedang menjalani penyidikan dan 6.314 menjalani rehabilitasi.

Masih dalam periode yang sama, Polri menerbitkan 26.048 laporan polisi dan menyita barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 4,4 ton, ekstasi 2.618.471 butir, ganja 2,1 ton, kokain 11,4 ton, tembakau gorila seberat 1,28 ton, ketamin 32,3 kilogram, heroin 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024