Semula kasus ini ditangani oleh Polsek Duren Sawit. Kemudian Polsek Duren Sawit melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci karena saat ini masih dalam penyelidikan.
"Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," tuturnya.
Baca juga: Polisi selidiki kasus wanita asal NTT yang disekap majikan di Jakbar
Penyebab penyekapan dan penganiayaan itu diduga adanya utang-piutang yang melibatkan dua pihak, yakni korban dan pelaku. "Perkara berawal dari adanya utang-piutang antara korban dan terduga pelaku," kata Armunanto.
Kuasa hukum korban MRR, Muhamad Normansyah meminta penyidik Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) tidak hanya menerapkan pasal terkait penyekapan saja, tetapi pemerasan, pengancaman, penganiayaan dan lainnya.
Selain itu, dia meminta agar kafe yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan korban MRR di kawasan Duren Sawit untuk disegel agar barang bukti tidak hilang.
"Saya khawatir karena sampai saat ini semua alat bukti masih belum disita oleh penyidik. Barang bukti mulai dari tabung gas 3 kg, asbak beling, tempat sampah besi, tang potong dan lainnya," katanya.
Baca juga: Kronologi penyekapan bos hotel oleh para penagih utang
Penyiksaan dan penyekapan terhadap korban MRR ini bermula dari adanya bisnis jual-beli mobil antara korban dengan salah satu pelaku berinisial HR.
"Kasus ini dimulai dari adanya kerja sama antara pelaku dan korban. Ini sebenarnya bisnis jual-beli mobil. Transaksi pertama lancar, kedua lancar, ketiga lancar," katanya.
Transaksi keempat agak mandek karena ada dana yang dipakai oleh korban untuk kebutuhan pribadi yang mendesak.
Karena perbuatan MRR itu sehingga memicu amarah dari pelaku. Pelaku kemudian menjebak korban MRR agar mendatangi sebuah kafe di kawasan Duren Sawit. Namun setibanya korban MRR di lokasi justru disekap oleh para pelaku.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024