Jakarta (ANTARA) - Meski aturan ganjil genap sudah ada sejak beberapa tahun lalu, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan kebijakan ini sehingga masih melanggar kebijakan ganjil genap ini.

Dengan membatasi jumlah mobil dengan penerapan ganjil genap, pemerintah berharap dapat mengurangi kemacetan lalu lintas. Tidak diragukan lagi, hal ini merupakan tujuan yang positif untuk kenyamanan masyarakat dalam berkendara.

Meski kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlangsung setiap hari selama 24 jam, kebijakan ini sangat berdampak untuk kelancaran perjalanan. Ganjil genap dilakukan pada jam-jam kepadatan jalan, yakni pagi dan sore hari.

Jam ganjil genap Jakarta

Pagi : Mulai dari 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
Sore : Mulai dari 16.00 WIB sampai 21.00 WIB

Peraturan ganjil genap hanya berlaku pada hari Senin sampai Jumat. Selain hari tersebut, seperti Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah) tidak diberlakukan ganjil genap.

Namun, pada kondisi hari libur nasional atau tanggal merah tertentu, seperti lebaran Idul Fitri, kebijakan ganjil genap dapat diterapkan guna mengatur arus lalu lintas pengendara yang padat.

Perlu diketahui ruas jalan ganjil genap di Jakarta sebagai berikut.
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Salemba Raya sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
  • Jalan Salemba Raya sisi barat
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan M.H. Thamrin
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan D.I. Panjaitan
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Sisingamangaraja

Ganjil genap membatasi penggunaan kendaraan mobil plat bernomor genap pada beberapa ruas jalan tersebut. Sama hal dengan pengemudi mobil dengan plat nomor ganjil, dapat menggunakan ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil.

Sebelum melakukan perjalanan, pastikan selalu cek informasi lalu lintas terbaru, terutama informasi peraturan ganjil genap agar perjalanan Anda lancar sampai tujuan.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024