Yang belum bisa diproduksi oleh dalam negeri maka itu yang kita atur boleh didatangkan impor
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) menjadi suatu hal yang penting untuk melindungi industri dalam negeri dari masifnya produk impor.
 
Menperin ditemui di Jakarta, Selasa mengatakan pandangan pentingnya Pertek tersebut turut disuarakan oleh pelaku industri, mengingat kebijakan ini mengatur lalu lintas dan neraca impor yang disesuaikan dengan kemampuan industri domestik.
 
"Yang belum bisa diproduksi oleh dalam negeri maka itu yang kita atur boleh didatangkan impor. Itu Pertek, dan dunia industri membutuhkan itu," kata dia.
 
Mengingat pentingnya pengaturan impor bagi industri dalam negeri, dirinya dalam rapat terbatas terkait tekstil dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan usulan yakni aturan relaksasi impor yang tertuang dalam Permendag 8/2024 yang melemahkan pertimbangan teknis tak perlu direvisi, melainkan menyusun regulasi baru yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, papan, serta harus padat karya.
 
"Jadi Permendag 8/2024 nya tidak perlu kita revisi, tetap jalan, tetap hidup, tetap aktif," katanya.
 
Lebih lanjut, pihaknya turut mengusulkan untuk menggunakan instrumen trade remedies berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta usulan lain yang diberikan yakni dengan menerapkan kembali Permendag 36/2023 yang mengatur tentang larangan dan pembatasan (lartas) impor dengan menggunakan instrumen Pertek.
 
"Kami juga mengusulkan untuk kembali ke Permendag 36/2023, dan Presiden mengatakan untuk segera dikaji dan artinya oleh Presiden green light karena apa? Karena menurut pandangan kami Permendag 36 paling ideal, tidak ada sesuatu yang sempurna, tapi Permendag 36 ideal karena di dalamnya ada Pertek yang mengatur lalu lintas impor," ujarnya.
 
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan solusi guna menjaga kontribusi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terhadap devisa negara, serta memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini akibat relaksasi impor yang diterapkan.
 
Solusi tersebut antara lain aktif mengenakan instrumen hambatan perdagangan berupa hambatan tarif dan nontarif, penegakan dan pemberantasan impor ilegal, serta mengembalikan regulasi larangan dan pembatasan (lartas) ke Permendag 36/2023.
 
Selanjutnya, melakukan promosi yang intens untuk membuka akses pasar ekspor ke negara kawasan nontradisional, meningkatkan kualitas industri dalam negeri dengan menambah anggaran restrukturisasi mesin atau peralatan TPT, dan menandatangani implementasi Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Baca juga: Hippindo minta penerapan pertimbangan teknis impor dengan penyesuaian
Baca juga: Apkabel: Pertek beri harapan keberlangsungan industri
Baca juga: Kemendag: Permendag Nomor 8/2024 atasi kendala pertimbangan teknis

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024