Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan mengamankan kamera pengawas (CCTV) dan antena ilegal yang berada di jalan layang (flyover) Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai antisipasi kecelakaan pengguna jalan.

"Kami rutin melaksanakan pengamanan termasuk inisiatif dari tingkat kecamatan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Rahmat menuturkan beragam penindakan yang dilakukan mulai dari parkir liar hingga pengamanan jalan protokol dari Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Namun ditegaskan bahwa dalam pengamanan ini murni merupakan kegiatan inisiatif dari pihak kecamatan.

Baca juga: Jaksel bentuk tim penanganan pengungsi luar negeri

Camat Mampang Prapatan, Ujang Hermawan mengatakan, kegiatan pengamanan ini dilakukan sebagai antisipasi adanya kecelakaan bagi pengguna jalan.

"Daripada jatuh, pengalaman di 'flyover' ada bambu bendera partai pas pemilu, jadi kami mengamankan," kata Ujang.

Ujang menyatakan kegiatan itu dilakukan secara dadakan lantaran informasi berasal dari laporan warga mengkhawatirkan posisi kedua benda tersebut yang sudah miring di lokasi.

Pihaknya juga memastikan bahwa satu antena maupun satu CCTV itu bukan milik Dinas Perhubungan, TNI, Kominfo maupun TMC Polda Metro Jaya.

Baca juga: Satpol PP tangkap pemulung naik pohon saat razia di Kebayoran Lama

Dalam pengamanan tersebut, pihaknya melibatkan Kepolisian, TNI, Bina Marga, kecamatan hingga kelurahan. "Kami minta tim dari Bina Marga yang mengerti masalah utilitas ternyata itu tidak ada izin," ujarnya.

Dia menyampaikan jika pemilik CCTV dan antena ilegal ingin mengambil kembali maka ada proses yang harus dilalui seperti sidang yustisi maupun sanksi dari Satpol PP.

Pemilik CCTV dan antena ilegal bisa dijatuhi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Diharapkan aturan ini bisa menimbulkan efek jera bagi warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.

"Saya mengingatkan supaya jangan merugikan pengguna jalan, itu saja intinya," tegasnya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024