Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan dokumen dan keterangan palsu Winoto Kartono Then ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Selasa siang.
"Pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 bertempat di Lapas Kelas IIA Cibinong telah dilakukan eksekusi terpidana atas nama Winoto Kartono Then," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie di Jakarta pada Selasa.
Winoto, kata Lingga, didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP atas tindak pidana "menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan"
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan MA Nomor: 1407 K/Pid/2023 tanggal 30 November 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 171/PID/2023/PT DKI tanggal 27 Juli 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 897/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 12 Juni 2023.
Baca juga: Eksekusi rumah di Pulogebang diwarnai kericuhan
Baca juga: Putri Chandrawati dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Sebelumnya, Winoto Kartono Then yang telah terbukti melakukan pemalsuan surat atas nama PT Global Bara Mandiri tidak memenuhi
panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Barat Muhammad Adib Adam menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan proses pemanggilan guna melakukan putusan.
"Sudah putus di MA, sedang kita proses panggilan untuk pelaksanaan putusan," kata Muhammad Adib di Jakarta pada Selasa (7/5).
Adib mengatakan bahwa Winoto mangkir meski sudah dua kali pemanggilan. Pihaknya akan terus melakukan proses hukum hingga terpidana bisa dihadirkan ke PN Jakarta Barat.
"Terpidana ini mau kita eksekusi, sedang dalam proses," kata dia.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024