Kupang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur menyebutkan hasil pemeriksaan Polres Rote Ndao terhadap 44 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar menunjukkan bahwa mereka tak memiliki dokumen pribadi.

"Saat diperiksa di pesisir Pantai Rote Ndao, semua imigran terdampar yang diamankan tidak memiliki dokumen pribadi atau data diri," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Dian Lestary Raynilda Lenggu di Kupang, Selasa.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan ditahan 44 WNA asal Banglades dan Myanmar yang diketahui dikembalikan oleh polisi perairan Australia ketika hendak masuk ke negara tersebut.

WNA itu terdiri dari 36 orang WNA Bangladesh dan delapan orang WNA dari Rohingya Myanmar. Mereka ditemukan di kapal yang ditumpangi saat terdampar di pesisir Pantai Rote Ndao.

Dian menambahkan bahwa keberangkatan sejumlah WNA itu diurus oleh seorang agen yang mereka sendiri tidak mengetahui namanya.Bahkan para imigran itu diminta untuk berangkat sendiri.

"Mereka mengaku bahwa saat hendak berangkat menggunakan kapal yang sudah disiapkan, mereka disampaikan bahwa orang Indonesia tidak boleh mengantar sampai ke Australia," ujar dia.

Hal itu, menurut cerita Imigran itu, WNI dilarang masuk ke Australia.

Sehingga para imigran tersebut menentukan seorang nahkoda kapal mereka diantara mereka sendiri, sampai ke wilayah perbatasan Indonesia Australia.

Lebih lanjut kata dia, saat ini pihak Imigrasi Kupang masih terus berkoordinasi dengan pihak Polres Rote Ndao terkait penanganan 44 WNA asal Bangladesh dan Myanmar tersebut.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024