Palangka Raya (ANTARA News) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin menyatakan sedikitnya 60 kuis SMS (layanan pesan singkat) berhadiah yang saat ini tengah marak, disinyalir mengandung unsur judi sehingga haram hukumnya. "Saat ini jumlahnya 60 kuis SMS yang dapat dikategorikan mengandung unsur-unsur judi dan akan segera kami tertibkan," katanya Ma`ruf Amin usai membuka Rakerda MUI se-Kalteng, di Palangka Raya, Sabtu. Menurut dia, jumlah itu merupakan hasil evaluasi MUI bersama dengan Departemen Sosial yang dalam waktu dekat akan berkoordinasi guna menertibkan kuis-kuis berindikasi judi tersebut. Ma`ruf menjelaskan, unsur judi yang ditemukan di puluhan kuis SMS berhadiah tersebut disebabkan didalam undian itu terdapat unsur pertaruhan. "Selain itu karena hadiah undian SMS di sini bersumber dari akumulasi hasil perolehan dari SMS, di mana tarif SMS tersebut di luar ketentuan normal. Itulah yang dikategorikan haram sesuai fatwa MUI yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu," ucapnya. Fatwa itu adalah salah satu fatwa hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei lalu yang dihadiri lebih dari seribu ulama. SMS berhadiah tersebut, termasuk judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tidak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas tidak berbeda dengan judi. Belum lama ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan PT Infokom Elektrindo, penyedia kuis (SMS) premium 6288 akan menarik layanannya hingga ada surat keputusan dari Menteri Sosial. "Mereka (Infokom) telah mengirim surat ke BRTI, mengenai kesediaan menghentikan layanan SMS itu," kata anggota BRTI, Heru Sutadi. Penutupan itu mempertimbangkan, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Keputusan Komisi B Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia tentang SMS Berhadiah, dan tidak adanya ijin dari Departemen Sosial.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006