Manado (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI mentargetkan Rancangan Undang Undang (RUU) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dapat diselesaikan akhir tahun ini untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Panitia Adhoc II DPD-RI, Husein A Rahayaan, seusai Sosialisasi RUU Lembaga Keuangan Mikro, Sabtu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), mengatakan, pengusulan RUU ini masih menunggu hasil masukan dari masyarakat. "Sesuai dengan persyaratan, sosialisasi ke masyarakat harus dilakukan terlebih dulu, direncanakan di tiga daerah, salah satunya Sulut, sedangkan lainnya kemungkinan Bali, baru kemudian kesalah satu daerah di Indonesia Bagian Barat, "kata Husein. RUU ini kalau sudah diundangkan akan menjadi payung hukum bagi LKM yang selama ini belum mendapatkan kepastian sebagai salah satu pelaku usaha, sehingga tak jarang masih terabaikan dalam berbagai hal. "Pengusaha mikro telah mempunyai kegiatan ekonomi produktif, apabila diberdayakan secara tepat, mereka akan secara mudah berpindah menjadi sektor usaha kecil, demikian juga LKM dapat mengurangi kemiskinan pada kaum marginal," kata Husein. Dalam sosialisasi berlangsung di Kantor Gubernur Sulut, hadir semua anggota DPD-RI panitia adhoc II, sedangkan peserta selain dari instansi pemerintah, juga kalangan swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah itu. Deputy Sumber Daya Manusia Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Taufiq, mengatakan, Kementerian Koperasi terus mendorong adanya Undang Undang LKM, guna mencegah munculnya LKM liar. Selama ini LKM di Indonesia beroperasi tanpa dasar hukum, akibatnya menghadapi keterbatasan untuk berkembang, padahal lembaga tersebut telah membuktikan mampu menjadi usaha penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006