Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutijawan dalam kasus korupsi penyediaan menara base tranceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Program BAKTI Kominfo.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengungkapkan penundaan sidang dilakukan sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum siap membacakan surat tuntutan.
"Demikian karena penuntut umum belum siap, sidang kami tunda ke hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024 pukul 13.30 WIB," ujar Pontoh pada persidangan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Sidang pembacaan surat tuntutan pada awalnya diagendakan pada Selasa ini, namun saat sidang dibuka oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada pukul 14.45 WIB, JPU KPK mengatakan belum siap membacakan surat tuntutan.
Baca juga: Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara terkait kasus BTS 4G
Pada awalnya, JPU KPK meminta penundaan waktu sidang selama satu minggu, tetapi hakim ketua menolak dengan alasan terlalu lama karena sidang putusan kasus Jemy sudah harus digelar pada 30 Juli 2024, sehingga disepakati penundaan selama tiga hari.
Sebelumnya, Jemy didakwa memperkaya diri, orang lain, atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo pada rentang waktu 2020 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,03 triliun.
Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan selaku mantan Direktur Utama Badan Asesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian, bersama-sama pula dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmili/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Perbuatan Jemy diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara terbukti terima suap BTS 4G
Baca juga: Windi Purnama divonis 3 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024