Benar bahwa KPK telah mengirim surat permintaan cegah kepada Imigrasi"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana bepergian ke luar negeri demi alasan kepentingan penyidikan untuk tersangka Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

"Benar bahwa KPK telah mengirim surat permintaan cegah kepada Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis malam.

Selain Sutan, KPK juga meminta tiga nama lain untuk dicegah seperti anggota Komisi VII Tri Yulianto, petinggi SKK Migas Gerhard Rumeser, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami.

Menurut Johan, nama-nama itu sengaja dicekal agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri sehingga memudahkan proses pemeriksaan.

"Kenapa dicegah? Karena sewaktu-waktu dipanggil tidak bepergian ke luar negeri. Untuk keperluan penyidikan," katanya.

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan sejak dimintakan ke pihak Imigrasi.

Sutan telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Dalam persidangan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.

Sutan sempat mengatakan tidak pernah mengetahui pembagian THR dan pertemuan pembagian uang, namun di lain pihak, dalam surat dakwaan kepada Rudi tersebutkan mantan Kepala SKK Migas menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui Tri Julianto.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014