Selama ini Pemerintah tidak serius ratifikasi konvensi ini. Upaya untuk mendorong Konvensi ILO 189 ini diratifikasi sudah dilakukan 10 tahun, tapi belum juga terlaksana,"
Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berharap Pemerintah serius dengan niat untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak Pembantu Rumah Tangga (PRT).
"Selama ini Pemerintah tidak serius ratifikasi konvensi ini. Upaya untuk mendorong Konvensi ILO 189 ini diratifikasi sudah dilakukan 10 tahun, tapi belum juga terlaksana," kata Sekjen KSPSI, Subianto, di Jakarta, Kamis.
Karena itu, ia mengatakan pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) terkait rencana meratifikasi konvensi tersebut harus benar-benar terwujud dan segera diwujudkan dalam bentuk undang-undang (UU).
"Karena ratifikasi di Indonesia itu harus diadopsi dalam bentuk UU, maka kita harus dapat memastikan RUU PRT segera disahkan," ujar dia.
Tanpa UU PRT, menurut dia, maka pekerja sektor informal ini berada di wilayah abu-abu sehingga tidak memperoleh perlindungan, dan kerap diperlakukan semena-mena.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan substansi dari Konvensi ILO 189 ini banyak berisi tentang hak-hak pekerja rumah tangga, seperti waktu libur mingguan, asuransi, upah layak, jam kerja, hingga inspeksi kerja sama antar pemerintah suatu negara.
Menurut dia, saat ini memang masih ada kekhawatiran masyarakat terkait kemampuan untuk membayar upah standar yang layak kepada PRT. Solusi yang ditawarkan jika tidak mampu membayar untuk "full time" PRT tentu dapat mempekerjakannya secara paruh waktu.
"Majikan dapat mempekerjakan paruh waktu, seperti hanya untuk mencuci dan membersihkan rumah saja dengan demikian lebih ringan membayar PRT," ujar dia.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014