Jakarta (ANTARA) - Untuk memudahkan masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri, baik barang dari belanja online atau jenis barang kiriman lainnya, Bea Cukai menyediakan akses tracking barang kiriman melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Status barang kiriman akan tertera di sana, dan masyarakat perlu memahami jenis-jenis status barang kiriman yang ada.
"Tracking barang kiriman prosesnya mudah dan cepat. Langkahnya dimulai dari membuka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman lalu masukkan nomor tracking/consignment note/resi/airway bill pada kolom yang tersedia dan masukkan keycode sesuai yang tertera pada layar. Terakhir, klik submit dan see details untuk melihat status barang kiriman," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar beri penjelasan langkah-langkah tracking barang kiriman.
Apabila status yang didapatkan "Hasil pencarian: Data tidak ditemukan" maka ada beberapa kemungkinan, yaitu barang belum tiba di Indonesia; barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos; atau barang memang tidak pernah ada (indikasi penipuan). Lalu, ketika dokumen atas barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai tetapi masih diperlukan proses validasi, maka status yang muncul ialah "Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai". Setelah proses validasi selesai, maka statusnya berganti menjadi "Selesai validasi sistem Bea Cukai".
Selanjutnya, jika status yang muncul adalah "Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar) menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes", artinya petugas Bea Cukai telah menetapkan pungutan negara sesuai data di dokumen barang yang dilampirkan. Namun, masih memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai atau x-ray.
"Proses ini pada dasarnya menunggu barang tersebut diserahkan ke petugas Bea Cukai oleh penyelenggara Pos. Jika barang belum diserahkan, maka pengecekan akan terhambat dan belum bisa berlanjut ke proses selanjutnya," jelasnya.
Untuk diketahui, terhadap barang kiriman impor, akan ditetapkan jalur pengeluaran barang berdasarkan profil impor/komoditas barang impor. Jika mendapatkan jalur hijau, pelayanan dan pengawasan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Sementara itu, jika mendapat jalur merah, mekanisme pelayanan dan pengawasan barang kiriman dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.
Untuk barang yang mendapatkan jalur merah akan muncul status "Barang akan diperiksa fisik, menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara pos". Artinya, barang kiriman perlu dilakukan pemeriksaan fisik, dan pada saat itu Bea Cukai tengah menunggu penyelenggara pos menyiapkan barang. Jika status belum berubah, berarti penyelenggara pos belum menyerahkan barang ke Bea Cukai dan pemeriksaan fisik belum dimulai. Terdapat juga status "Barang terkena aturan Larangan/Pembatasan"Barang terkena aturan Lartas". Jika mendapatkan status ini, maka penanggung jawab barang kiriman harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.
Kemudian, akan muncul status "Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar), penerima barang silahkan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT", yang berarti pungutan negara sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang. Ketika mendapatkan status ini, maka pemilik barang bisa segera mengonfirmasi ke penyelenggara pos untuk pembayaran.
Terakhir, ketika seluruh urusan kepabeanan atas barang sudah selesai, baik yang ditetapkan jalur merah dan jalur hijau, maka status yang muncul adalah "Barang keluar dari gudang". Disebutkan Encep, di tahap ini informasi terkait barang kiriman sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos. "Konfirmasi terkait pengiriman ke alamat penerima dapat langsung ditanyakan ke penyelenggara pos," tambanya.
Menurut Encep, informasi proses pengiriman barang dari luar negeri yang diperoleh melalui tracking barang kiriman di laman www.beacukai.go.id/barangkiriman merupakan informasi yang valid. "Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Selalu aktif mengecek barang kiriman Anda melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman," tutupnya.
Informasi lengkap tentang aturan barang kiriman dapat diakses melalui tautan s.id/FAQBarangKiriman atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 untuk pertanyaan seputar informasi teknis kepabeanan dan cukai.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024