Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau menahan enam tersangka pembakar lahan penyebab kualitas udara di sejumlah daerah kabupaten dan kota menurun akibat tercemar asap.

"Benar, keenamnya ditahan di masing-masing polres," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis malam.

Ia mengatakan, empat diantaranya,  SW (15) YS (50), P (20) , dan NS (25) adalah pelaku pembakar lahan yang ditangani Polres Bengkalis. Dua lainnya, MS alias OT (24), ditangani Polres Indragiri Hilir dan YS (41) ditahan Polresta Pekanbaru.

YS kabarnya sempat dicurigai mengalami gangguan jiwa. "Proses hukum untuk keenam tersangka ini masih terus dilakukan. Mereka akan terus menjalani pemeriksaan tim penyidikdi masing-masing polres," katanya.

AKBP Guntur mengatakan, polisi terus menguatkan komitmen menegakkan hukum terhadap para pembakar lahan, sementara kebakaran lahan di Riau dikabarkan telah menghanguskan ribuan hektare semak, hutan lindung dan perkebunan serta hutan tanam industri milik perusahaan.

Polda Riau terus menyelidiki kasus kebakaran lahan milik perusahaan tersebut, khususnya di wilayah perkebunan sagu pada Kabupaten Kepulauan Meranti, sementara pemerintah daerah setempat telah menyatakan Riau tengah siaga bencana kabut asap.

Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan sebelumnya juga telah menggelar rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan klasik itu.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014