Majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena telah mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya"
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi melanggar etik karena memutus pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.
"Majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena telah mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya," kata Taufiq di Jakarta, Kamis.
Dia juga mengungkapkan pelanggaran norma etik ini karena pemohon adalah pihak yang selalu berperkara di MK dan asosiasi pengajar hukum acara MK sering kerjasama dengan Setjen MK.
"Persoalaannya dugaan pelanggaran etis ini akan dibawa ke mana karena tidak ada lembaga pengawas," kata Taufiq.
Selain itu, lanjut dia, dengan tidak ada pengawas etik maka pertemuan hakim MK dengan pihak berperkara tidak dapat diadukan sepanjang bukan pelanggaran hukum pidana.
"Artinya pertemuan itu bukan pelanggaran hukum jadi sah-sah saja, berbeda jika ada pengawas etik pertemuan tersebut bisa ditegur. Ini sebetulnya yang harus dipikirkan karena bisa saja hal itu terjadi," kata Taufiq.
MK membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
"UU Penetapan Perppu MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membaca amar putusan di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Batalnya UU Nomor 4 tahun 2014 ini berarti telah membatalkan panel ahli yang akan menyeleksi bakal calon hakim konstitusi, pengawasan hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dan syarat hakim konstitusi harus tujuh tahun telah lepas dari ikatan partai politik.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014