Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (8/7) kemarin menjadi sorotan, mulai dari Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga Kejaksaan Agung menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis.

Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. PN Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.

Selengkapnya klik di sini.


2. Polda Sumut tangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua orang dengan inisial R dan Y yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

"Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor," kata Kepala Polda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi saat merilis kasus tersebut di Karo, Sumatera Utara, Senin.

Selengkapnya klik di sini.


3. Kejagung sita aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis (HM), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.

"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Selengkapnya klik di sini.


4. Pengadilan Tipikor perintahkan Gazalba Saleh kembali ditahan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan agar mantan Hakim Agung Gazalba Saleh kembali ditahan selama menjalankan persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Selengkapnya klik di sini.


5. KPK sidik korupsi pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014

"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024