Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) di 24 lokasi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.
Lewat Samsat Keliling masyarakat bisa mendapatkan sejumlah manfaat seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
- Samsat keliling Jakarta Pusat halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Utara halaman parkir Samsat dan Mesjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Barat Mall Citraland pukul pukul 08.00-14.30 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Selatan halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Timur halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
- Samsat keliling Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
- Samsat keliling Ciledug di Giant Poris Batuceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB;
- Samsat keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Samsat keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Samsat keliling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka CIkarang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara pukul 08.00-12.00 WIB;
- Samsat keliling Cinere di Perum Shila AT Sawangan pukul 08.00-12.00 WIB
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024