Banjarmasin (ANTARA) - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) membentuk tim internal guna mengusut dugaan pelanggaran dosen yang merekayasa persyaratan pengusulan guru besar lantaran mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator alias proses penerbitannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tim internal berjumlah lima orang untuk mengusut tuntas masalah dugaan pelanggaran integritas akademik ini," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (8/7).

Iwan mengakui ULM diminta langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk tim internal guna melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi berkaitan syarat pengusulan guru besar oleh sejumlah dosen.

Selama prosesnya, tim internal ULM melakukan koordinasi dengan pihak kementerian dan didesak agar secepatnya menyampaikan hasil investigasi.

"Kasus ini harus segera diselesaikan demi menjaga nama baik ULM," tegasnya.

Baca juga: ULM lakukan pendampingan 11 kelompok wirausaha penerima dana Belmawa

Iwan menyatakan pula percepatan penambahan guru besar menjadi program semua kampus di Indonesia termasuk ULM demi meningkatkan daya saing dan kemajuan sebuah universitas.

Meski begitu, dipastikannya ULM telah melaksanakannya dengan koridor yang benar dan sesuai aturan di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).

Jadi setiap dosen yang berpotensi bisa mengusulkan guru besar ada syarat ketat harus dilalui di internal ULM, kemudian mereka mempublikasikan artikel ke jurnal ilmiah, membuat buku dan yang lainnya.

"Mengenai kasus yang mencuat saat ini di luar kewenangan dan pengetahuan kami," tegasnya.

Baca juga: ULM perkuat jejaring internasional menuju 1.500 ranking dunia

Pewarta: Firman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024