Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pendanaan yang disalurkan oleh perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending kepada sektor produktif serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 31,52 persen per Mei 2024.
“Artinya masih sesuai dengan target di fase pertama tahun 2023-2024 ini, yaitu sekitar 30-40 persen. Jadi, masih masuk dalam range tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024 di Jakarta, Senin (8/7).
Sesuai dengan peta jalan atau roadmap, Agusman mengatakan bahwa target porsi penyaluran pendanaan fintech P2P lending hingga 2028 berada di kisaran (range) 50-70 persen. Dengan kata lain, batas atasnya yaitu 70 persen dan batas bawah 50 persen.
Untuk mencapai target sesuai roadmap, OJK mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan produktif melalui regulasi yang termuat dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai P2P lending. Adapun RPOJK tersebut saat ini dalam tahap meminta masukan dari publik.
“Kami merencanakan akan menyesuaikan batas maksimum pembiayaan produktif itu, dari sekarang di Rp2 miliar akan ditingkatkan menjadi sekitar Rp10 miliar. Subjek dari ketentuannya akan terbit, dan kami merencanakan ada peningkatan,” kata Agusman.
Selain itu, OJK juga mengoptimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Pulau Jawa. Agusman mencatat, penyaluran pendanaan dari P2P lending saat ini masih terfokus di Pulau Jawa sehingga terdapat ruang yang sangat besar untuk pembiayaan produktif.
Langkah terakhir, OJK melakukan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. Menurut Agusman, masih banyak jalur distribusi yang belum dieksplorasi lebih lanjut sehingga hal ini akan diberdayakan dan dioptimalkan.
Baca juga: OJK imbau masyarakat untuk hati-hati dalam memberikan data pribadi
Baca juga: OJK: Influencer Ahmad Rafif gunakan dana investor untuk gaji karyawan
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024