Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengingatkan agar para influencer aset kripto dapat bertanggung jawab atas semua tindakannya yang dapat mempengaruhi para pengikut (followers) di media sosial.
“Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut (follower) yang besar, sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para followers-nya,” kata Hasan dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin.
Hasan juga mengingatkan bahwa kegiatan pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto ataupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto termasuk pada situs, aplikasi, dan media sosial.
Hal itu, ujar Hasan, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Pada Pasal 36 dalam POJK tersebut, disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.
Hasan mengatakan, ketentuan itu akan berlaku secara efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
“Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer aset kripto dalam hal ini yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto karena seluruh kegiatan marketing ini harus dilakukan melalui platform resmi dari pedagang aset kripto ataupun media yang dikelola oleh pedagang aset kripto,” ujar dia.
Hasan menyampaikan bahwa influencer keuangan, termasuk influencer aset kripto, diharapkan turut andil untuk menyampaikan edukasi dan informasi serta membangun kesadaran awareness yang baik terkait dengan praktek-praktek investasi yang baik bagi para pengikutnya.
Namun apabila influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, hal ini tentu akan menimbulkan kerugian bagi para pengikutnya. Di sisi lain, influencer terkait juga akan menghadapi risiko ancaman pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Senada dengan Hasan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa influencer seharusnya memberikan informasi yang terpercaya kepada para pengikutnya. Dalam hal ini, menurut dia, OJK sebenarnya lebih ingin menggandeng para influencer untuk ikut memberikan edukasi.
“Tetapi kalau memang ada pelanggaran tentu saja akan ada saksi yang akan diberikan dan beberapa negara sudah menerapkan hal tersebut untuk influencer-influencer ini,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Baca juga: Cerdaslah berinvestasi, pahami literasi keuangan
Baca juga: OJK sebut sudah ada 10 calon peserta Regulatory Sandbox per Juni 2024
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024