Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menunda pelaksanaan pleno penyandingan data perolehan suara DPR RI Dapil Banten 2.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin, di Serang, Senin, mengatakan bahwa proses penyandingan harus ditunda sampai adanya surat balasan dari KPU RI.

"Pending sampe ada arahan dari KPU RI," katanya di Aula KPU Banten yang dijadikan tempat rapat pleno penyandingan data KPU Kota Serang.

Saat ini KPU Kota Serang melalui surat yang dilayangkan oleh KPU Banten telah meminta arahan kepada KPU RI terkait proses penyandingan data.

Hal tersebut dilakukan karena terjadi perdebatan panjang di ruang sidang pleno terkait penghitungan suara ulang di 20 TPS yang dilakukan oleh KPU Kota Serang atas saran dari Bawaslu Kota Serang.

"Saat ini KPU Banten telah melayangkan surat ke KPU RI," katanya.


Baca juga: KPU Pasaman Barat terima 302.787 lembar surat suara PSU Pemilu DPD RI

Sebelumnya, dari 74 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan penyandingan, 20 data C hasil di antaranya hilang.

"Dari 20 data C hasil yang memuat hitungan dari PDIP yang hilang semuanya berada di Kecamatan Taktakan," katanya.

Bawaslu Kota Serang sudah memberikan saran perbaikan karena terbukti hilang dan untuk dilakukan penghitungan suara ulang dan telah disampaikan ke forum.

"Kami meyakini bahwa itu tercecer pada saat pembuktian ke MK, dan solusinya kita tetap menawarkan ke forum dengan saran terbaik yang telah disarankan oleh Bawaslu yakni melakukan penghitungan suara ulang," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyandingan suara jelas berubah, karena memang pada saat di MK juga sudah dibuka makanya MK menyarankan untuk melakukan penyandingan.

Baca juga: Bawaslu RI sudah komunikasi dengan KPU soal permasalahan PSU Pileg

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024