Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengaku belum mendapatkan data mengenai penyegelan tempat ibadah yang digunakan jemaat Ahmadiyah di Garut, namun dia meminta untuk kembali pada ketentuan dan aturan yang ada.

"Nanti kita cek dulu saya belum dapat datanya. Tentu kita kembalikan kepada ketentuan, kita kembalikan kepada peraturan perundang-undangan, nanti saya cek," kata Herman di Gedung Sate Bandung, Senin.

Sejauh ini, di Jawa Barat masih berlaku Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai tindak lanjut dari SKB Tiga Menteri yang mengatur soal kegiatan penyebarluasan Ahmadiyah.

Selain itu, atas penyegelan itu Herman meminta agar semua pihak terutama masyarakat untuk tetap tenang dan menahan diri.

"Yang jelas mohon untuk menahan diri, kita menjaga sama-sama kondusivitas Jawa Barat, itu aja. Sementara lain-lainnya kita harus koordinasikan dengan Polda, MUI dan pihak terkait lainnya, termasuk Kesbangpol," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan pemerintah menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat beribadah oleh jemaat Ahmadiyah Indonesia di Garut, di mana pemerintah setempat meminta mereka menghentikan aktivitasnya.

Penyegelan bangunan yang berada di salah satu desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut itu dilakukan oleh petugas gabungan pada Selasa (2/7).

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul dari Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Garut, penyegelan dilaksanakan oleh Satpol PP dan Tim Pakem.

Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi pemerintah dan nonpemerintah di Garut, di antaranya Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0611/Garut, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Baca juga: Satpol PP Depok kembali segel Sekretariat Ahmadiyah

Baca juga: Kemenag kerahkan penyuluh agama sosialisasikan SKB Tiga Menteri

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024