Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan industri alat olahraga dalam negeri melalui pemenuhan standar nasional Indonesia (SNI) maupun standar internasional, serta penerapan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) guna meningkatkan daya saing produsen domestik.
 
"Selain memenuhi SNI, industri dalam negeri juga telah dapat memproduksi alat olahraga sesuai standar internasional, misalnya bola sepak sesuai standar FIFA," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Senin.
 
Dia menjelaskan sertifikasi industri memiliki tujuan, antara lain yakni untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan pelaku usaha, serta memacu kemampuan inovasi teknologi.
 
Selain itu penggunaan produk yang memenuhi standar akan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, serta negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
 
Sedangkan untuk sertifikasi TKDN, berguna agar produsen domestik bisa ikut andil dalam program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang mewajibkan kementerian/lembaga mengalokasikan 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membeli produk atau jasa hasil domestik.
 
Pihaknya mencatat, saat ini, ada sebanyak 25 produk alat olahraga yang telah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai di atas 40 persen, serta 16 produk dengan nilai TKDN 25-40 persen. Produk-produk alat olahraga tersebut terdiri dari 19 kelompok barang, mulai dari bola, meja tenis, hingga peralatan olahraga atletik.
 
Dirinya menilai, apabila kedua program tersebut berjalan dengan baik, akan menghasilkan dampak berkelanjutan (multiplier effect), seperti menumbuhkan industri permesinan untuk mendukung produksi alat olahraga yang juga mempengaruhi penambahan tenaga kerja.

Baca juga: Kemenperin optimalkan industri pakaian dan alat olahraga lokal

Baca juga: Kemenperin: Substitusi impor industri alat olahraga capai 37 persen

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024