Tarakan (ANTARA) - Plh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kalimantan Utara (Kaltara) Burhanuddin mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

"Selain itu, dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/ UU KIP," kata Burhanuddin membuka Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuesioner Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Tanjung Selor, Bulungan, Senin.

Baca juga: Menko Polhukam: Keterbukaan informasi jadi kunci keberhasilan pilkada

Kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi Kaltara ini diselenggarakan di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Bulungan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan petugas pelayanan informasi publik yang berada pada OPD/biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Undang-Undang KIP merupakan landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Selain terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemprov Kaltara. Akan tetapi, dalam perjalanannya masih terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum mematuhi dan melaksanakan dengan baik.

“Untuk itulah komisi informasi mengadakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini. Ini merupakan kegiatan yang penting untuk menilai tingkat kepatuhan perangkat daerah dalam melaksanakan Undang-Undang KIP maupun Pergub yang telah diterbitkan,” kata Burhanuddin.

Ia berharap melalui monev ini dapat diketahui sejauh mana perangkat daerah di lingkungan pemerintah telah menyediakan dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.

Baca juga: KI Pusat: Pemerintahan yang terbuka jadi solusi Indonesia Emas 2045

Baca juga: Edukasi keterbukaan informasi perlu berangkat dari kampus

“Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh peserta sosialisasi monev dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan penuh semangat. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengisian kuesioner monev KIP,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan pesan Gubernur kepada sekretaris/yang membidangi di setiap OPD atau Biro sedapat mungkin menyampaikan informasi ini.

"Rekomendasi-rekomendasi penting untuk disampaikan ke pimpinannya. Saya juga berharap kepada komisioner, ini ditindaklanjuti," kata Burhanuddin.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024