Jakarta (ANTARA) - Bagi calon Mahasiswa baru mungkin banyak istilah yang belum mereka ketahui dalam dunia perkuliahan, seperti SKS, rektor, dekan dan juga istilah pembayaran seperti UKT atau SPP.
Dalam dunia kampus atau tingkat universitas istilah pembayaran disebut UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang biasanya dibayarkan tiap per semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UKT ditanggung setiap mahasiswa/mahasiswi per semester yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yaitu setiap mahasiswa hanya membayar komponen UKT saja. Jumlah pembayaran UKT beragam tergantung pada kampus dan program studi yang dipilih.
Adapun kampus yang menggunakan istilah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) biasanya digunakan oleh kampus swasta dalam metode pembayaran per semesternya.
Lalu, apa perbedaan antara kedua metode pembayaran tersebut? simak selengkapnya.
1. Perbedaan Umum
2. Nominal pembayaran UKT dengan SPP
Nominal UKT didapatkan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial dari orang tua atau wali mahasiswa/i yang telah diatur oleh sistem golongan. Sistem golongan biasanya terdiri dari 5 sampai 8 golongan yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
Jadi, setiap mahasiswa akan mendapatkan nominal UKT yang berbeda meskipun berasal dari prodi yang sama dan UKT yang didapatkan akan berlaku pada tiap semester hingga lulus kuliah.
Sedangkan SPP biasanya ditetapkan berdasarkan jalur masuk seorang mahasiswa pada suatu Universitas. Jika anda masuk melalui jalur prestasi, nominalnya akan lebih murah dibanding mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
SPP per semester juga bisa berbeda-beda. Biasanya, semakin lama jangka waktu kuliah maka jumlah yang dibayarkan akan semakin murah karena jumlah SKS semakin sedikit.
3. UKT diterapkan di PTN
Perbedaan berikutnya adalah UKT hanya terdapat pada Perguruan Tinggi Negeri sebagai instansi yang mengadopsi aturan ini. UKT diterapkan di PTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013. Meskipun demikian, tidak sedikit juga PTS yang sekarang ini juga menggunakan sistem UKT.
4. SPP diterapkan Di PTS
SPP biasa digunakan oleh Perguruan Tinggi Swasta sebagai sistem pembayaran uang kuliah yang tidak ditanggung subsidi pemerintah
Demikian perbedaan antara UKT dengan SPP. Menurut sebagian mahasiwa, UKT dan SPP adalah hal yang sama karena inti dari keduanya adalah sistem pembayaran uang kuliah namun sistem pembayarannya yang berbeda,
Baca juga: Unmas menjadi PTS pertama di Bali-Nusra raih akreditasi Unggul
Baca juga: Beasiswa Unggulan 2024: jadwal, dokumen dan cara daftar
Baca juga: Cara dapat sertifikat UKBI untuk daftar Beasiswa Unggulan 2024
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024