Dengan pembagian bahwa jumlah restrukturisasi yang sifatnya targeted yaitu Rp72,7 triliun...
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa jumlah sisa kredit restrukturisasi COVID-19 terus menunjukkan tren penurunan sejak kebijakan tersebut berakhir pada Maret 2024.
Berdasarkan data OJK, sisa kredit restrukturisasi COVID-19 pada Mei 2024 tercatat sebesar Rp192,52 triliun. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan April 2024 yang sebesar 207,40 triliun dan Rp372,07 triliun pada Mei tahun lalu.
“Dengan pembagian bahwa jumlah restrukturisasi yang sifatnya targeted yaitu Rp72,7 triliun dan jumlah restrukturisasi secara menyeluruh untuk COVID-19 itu Rp119,8 triliun, sehingga jumlah totalnya Rp192,52 triliun,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin.
Mahendra mengatakan, sisa kredit restrukturisasi COVID-19 per Mei 2024 juga jauh lebih kecil dibandingkan pada periode puncaknya untuk kebutuhan restrukturisasi yang terjadi pada Oktober 2020 yang sebesar Rp820 triliun.
Jumlah debitur, ujar dia, juga terus menurun menjadi di kisaran 702 ribu nasabah dibandingkan pada periode puncaknya yang sebesar 6,8 juta nasabah atau mendekati 7 juta nasabah. Dengan kata lain, jumlah debitur menurun hampir 10 kali lipat.
Pada saat OJK menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang berpengaruh oleh pandemi COVID-19, Mahendra mengatakan bahwa hal itu juga memperhitungkan seberapa besar “luka lebam” atau scaring effect dari pandemi terhadap kondisi perbankan dan perkembangan perekonomian secara menyeluruh.
Dia juga mencatat, perbankan telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang sangat memadai mengingat coverage ratio-nya mencapai 33,84 persen. Hal ini, ujar Mahendra, menunjukkan bahwa perbankan secara umum menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang baik.
OJK juga menilai, industri perbankan bukan saja mampu mempertahankan daya tahan yang baik terhadap potensi risiko ke depan tetapi juga mampu memenuhi target-target untuk 2022 yang telah ditetapkan, baik untuk penyaluran kredit maupun target dana pihak ketiga (DPK). Hingga saat ini, kata Mahendra, industri perbankan optimis bisa mencapainya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 yang jatuh tempo Maret 2024 bisa dimundurkan hingga 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta pada 24 Juni yang lalu. Airlangga menyampaikan, langkah itu diharapkan dapat mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat kredit usaha rakyat (KUR).
Baca juga: OJK minta perbankan untuk memperkuat sistem keamanan siber
Baca juga: OJK sedang finalisasi RPOJK baru tentang konglomerasi keuangan
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024