Dari sisi kebijakan di industri perbankan, OJK sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan yaitu RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK, serta RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amendemen) yang keduanya merupakan mandat Undang-Undang (UU
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun dan memfinalisasi sejumlah ketentuan, di antaranya Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) serta RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amendemen).

“Dari sisi kebijakan di industri perbankan, OJK sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan yaitu RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK, serta RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amendemen) yang keduanya merupakan mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin.

Menurut Dian Ediana Rae, penyusunan RPOJK itu dilatarbelakangi antara lain perlu dilakukan penyelarasan dan pengkinian ketentuan terkait dengan Konglomerasi Keuangan sehubungan dengan diterbitkannya UU P2SK, yaitu kewajiban pembentukan PIKK dan kewajiban pemenuhan persyaratan PKK bagi pengurus PIKK.

Selain itu, penyusunan RPOJK ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyelarasan dengan best practice dan perkembangan kondisi terkini antara lain Joint Forum Principles for the Supervision of Financial Conglomerate serta benchmark ketentuan dari negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, juga Taiwan serta perkembangan kebutuhan industri jasa keuangan.

Adapun terkait RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amandemen), penyelarasan yang dilakukan adalah terkait dengan penambahan ketentuan memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/ atau konversi sesuai Pasal 8A UU P2S; serta pelaksanaan kewenangan “memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu” terkait pengawasan market conduct sesuai Pasal 244 UU P2SK.

Selain dua RPOJK tersebut, OJK menyusun RPOJK Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum. Kemudian RPOJK Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.

Di sektor jasa keuangan lainnya, OJK juga akan memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan PT Sarana Multi Infrastuktur (Persero) (PT SMI) yang dituangkan dalam RPOJK tentang Pengawasan PT SMI. Di samping itu, RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas) juga tengah difinalisasi.

Selain POJK, otoritas juga berencana menerbitkan beberapa Surat Edaran OJK (SEOJK) pada tahun ini salah satunya RSEOJK mengenai Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah yang merupakan amanat dan pedoman pelaksanaan dari POJK No. 8 tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

OJK juga sedang menyusun RSEOJK Penilaian Kualitas Tagihan Subrogasi dan Suretyship oleh Perusahaan Asuransi/Syariah, Perusahaan Penjaminan/Syariah sebagai pedoman terhadap penilaian dimaksud yang juga sebagai tindak lanjut amanat RPOJK tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK yang saat ini secara paralel sedang disusun.

RSEOJK lainnya yang tengah disusun juga termasuk RSEOJK Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi Keuangan serta RSEOJK Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

Baca juga: OJK rilis peta jalan untuk optimalkan potensi pengelolaan dana pensiun
Baca juga: OJK: Kinerja industri perbankan per Mei 2024 stabil dan berkelanjutan
Baca juga: OJK: Bank telah blokir 6.056 rekening terkait judi online
Baca juga: OJK: Penyidik OJK merampungkan 127 perkara hingga akhir Juni 2024


Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024