Padang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyarankan Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan pemeriksaan mental personel secara rutin untuk mencegah terjadinya kekerasan oleh aparat terhadap anak-anak dalam menindak suatu kejadian seperti tawuran.
"LPAI menyarankan agar ada pemeriksaan rutin dari anggota Polri. Jadi, bukan hanya pemeriksaan fisik, namun pemeriksaan mentalnya juga perlu," kata Ketua LPAI Seto Mulyadi di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPAI terkait kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar sekolah menengah pertama yang ditemukan tidak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Menurut psikolog anak kelahiran Klaten, Jawa Tengah, itu, pemeriksaan mental penting dilakukan, terutama bagi polisi-polisi muda. Tujuannya agar setiap polisi tidak mudah marah sehingga dapat berbuat kekerasan atau melakukan penganiayaan terhadap warga sipil terutama anak-anak.
Baca juga: LPAI lindungi anak yang diduga korban penganiayaan oknum polisi
Kak Seto, sapaan akrabnya, mengatakan juga mendukung langkah kepolisian menindak segala bentuk kenakalan remaja termasuk tawuran. Namun, tindakan itu juga harus mengedepankan tindakan persuasif dan ramah anak.
"Sekali lagi harus ramah anak. Saya mohonkan tidak ada kekejaman, tidak ada emosi dan sebagainya terhadap anak-anak," harap dia.
Sebelumnya, Kapolda Provinsi Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono menegaskan pihak kepolisian tetap terbuka dan tidak menutup-nutupi kasus kematian Afif Maulana.
Penyelidikan kasus dilakukan secara prosedural dan profesional berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Mantan penyidik utama di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut masih menduga kuat Afif Maulana meloncat dari Jembatan Kuranji, Kota Padang, dan terjatuh ke dasar sungai hingga akhirnya ditemukan tewas oleh warga setempat.
Baca juga: Kak Seto tegaskan pentingnya pengawasan anak untuk cegah perundungan
Baca juga: LPAI telusuri kasus kematian pelajar di Padang diduga dianiaya polisi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024