Jakarta (ANTARA) -
Keempatnya adalah gol, penalti/tidak penalti, kartu merah langsung yang telah dikeluarkan atau dilewatkan, dan identitas atau penerima sanksi yang salah, sambung Pratap.
"Jadi tidak semuanya bisa ditinjau atau diintervensi oleh VAR kepada wasit yang memimpin di lapangan, hal ini harus diketahui semuanya," kata Pratap dalam Refereeing Media Briefing di Sekretariat PSSI Pers, Gelora Bung Karno Arena, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan insiden pertama adalah kondisi gol yang terjadi dalam pertandingan. Bila ada protes untuk melihat proses terjadinya gol sah atau tidak, wasit bisa mendengar pendapat dari VAR.
Kemudian, untuk pelanggaran yang berpotensi penalti atau proses tendangan penalti yang dilakukan oleh pemain, VAR bisa memberi pendapat kepada wasit.
Baca juga: Refer System dipandang bantu wasit Indonesia
Pratap menambahkan, insiden terakhir adalah meninjau ulang identitas atau penerima sanksi yang belum atau sudah terlanjur diberikan oleh wasit.
"Tapi satu hal yang pasti, VAR hanya bersifat menyarankan dan tidak memaksa. Keputusan akhir dikembalikan kepada wasit utama," tambah dia.
VAR hanya fokus kepada dua hal, yakni kesalahan yang jelas dan nyata, dan insiden serius yang terlewatkan.
Baca juga: PSSI gelar kursus wasit untuk sambut Liga 1 musim 2024/2025
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2024