Kota Bogor (ANTARA) - Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat menyegel dan siap membongkar kios penjual minuman keras tak berizin di wilayahnya, setelah melakukan penyitaan dan pemusnahan miras tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pembongkaran ini merupakan solusi terbaik dibandingkan dengan hanya melakukan penyitaan dan pemusnahan. Terlebih kios-kios ini merupakan bangunan liar yang dibangun di atas tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Karena setelah kita analisa, kalau kita hanya melakukan tindakan penertiban dengan tindak, sita, musnahkan, mereka (pedagang) akan begitu terus berulang (berjualan kembali). Jadi PR (pekerjaan rumah) kita akan begitu terus nggak selesai-selesai,” kata Agustian di Kota Bogor, Senin.

Agustian menjelaskan, pembongkaran ini sudah dilakukan evaluasi dan pengkajian. Berkaca pada pembongkaran kios penjual miras di Kecamatan Bogor Tengah pada pekan lalu.

“Selama ini kan polanya kami datang, sita. Hingga akhirnya saya perintahkan Kabid Gakkumda, bongkar saja deh. Ternyata bisa kemarin kami coba di Bogor Tengah kemarin,” jelasnya.

Ia menyebut, pembongkaran ini merupakan bentuk sanksi terberat untuk memastikan para pedagang miras ini tidak lagi beroperasi.

Pada kios miras tak berizin yang dibangun di lahan pribadi, kata Agustian, akan dilakukan penyegelan terlebih dahulu, baru pembongkaran. Sebagai contoh yakni di dekat Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara.

“Pembongkaran dan penyegelan. Diawali dengan penyegelan dulu, baru pembongkaran,” ujarnya.​​​​​​​

Agustian menyampaikan, beberapa kios tersebut ada yang mengelabui petugas Satpol PP Kota Bogor. Salah satu di antaranya membuat kiosnya seolah-olah seperti menjual pulsa, padahal nyatanya kios tersebut memiliki gudang yang menyimpan ribuan botol miras.

“Kemarin mereka sudah buat surat pernyataan bahwa tidak akan lagi menjual miras, tapi ternyata masih menjual. Nah ke depan kami nggak mau juga dikelabui lagi oleh mereka. Jadi kami bongkar bangunannya, itu solusi yang paling efektif menurut saya,” kata Agustian. 

Baca juga: Warga Bogor kini bisa urus KTP hingga izin usaha di rest area Puncak
Baca juga: Diskominfo Bogor sediakan internet gratis di Rest Area Wisata Puncak


Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024