Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengajak warga setempat untuk menghindari judi daring (online) melalui aneka sosialisasi secara terus menerus serta berkelanjutan agar praktik itu bisa ditekan semaksimal mungkin.
 
"Kami bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa hindari untuk ikut judi 'online'," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Munjirin menjelaskan, sosialisasi sering dilakukan dalam rapat-rapat resmi seperti rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) yang diikuti oleh semua kepala unit kerja perangkat daerah (UKPD) , camat, lurah hingga ASN setiap apel pagi.
 
Dia berharap adanya sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari judi daring.

"Sudah sering saya ingatkan untuk tidak terlibat dalam judi 'online'," ujarnya.

Baca juga: DKI kumpulkan lurah untuk ingatkan warga tak berjudi daring
 
Jika ASN terbukti terlibat dalam judi daring, tegasnya, maka langsung diproses sesuai dengan kode etik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto terpilih memimpin Satgas Pemberantasan Judi Online.

Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hingga kini, PPATK telah mendata 4.000–5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi daring. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: DKI cabut KJMU bila penerima terlibat judi daring
 
Menteri Koordinator (Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan lima provinsi dengan jumlah penjudi "online" terbanyak, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024