Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa dua orang pejabatnya terkait dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tessa menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua pejabat KPK tersebut hanya seputar administrasi pemberhentian para pegawai KPK yang terlibat kasus pemerasan dan pungli di Rutan KPK.

"Terkait dengan materi pemeriksaan Karo SDM KPK dan Kepala Bagian Layanan Pegawai Biro SDM KPK adalah terkait dengan administratif pemberhentian pegawai rutan yang diduga terlibat dalam perkara pungli rutan," ujarnya.

Baca juga: KPK periksa Mardani Maming dan Yoory Corneles sidik pungli Rutan KPK
Baca juga: KPK periksa tiga saksi pungli di Rutan KPK


KPK pada hari Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya pada tanggal 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

KPK menerangkan bahwa pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, sebanyak 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024