Permasalahan pastinya terjadi karena banjir impor pakaian jadi dengan harga yang sangat murah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan solusi guna menjaga kontribusi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terhadap devisa negara, serta memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini akibat relaksasi impor yang diterapkan.
 
 
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin, mengatakan, solusi tersebut antara lain aktif mengenakan instrumen hambatan perdagangan berupa hambatan tarif dan nontarif, penegakan dan pemberantasan impor ilegal, serta mengembalikan regulasi larangan dan pembatasan (lartas) ke Permendag 36/2023.
 
Selanjutnya, melakukan promosi yang intens untuk membuka akses pasar ekspor ke negara kawasan nontradisional, meningkatkan kualitas industri dalam negeri dengan menambah anggaran restrukturisasi mesin atau peralatan TPT, dan menandatangani implementasi Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
 
"Permasalahan pastinya terjadi karena banjir impor pakaian jadi dengan harga yang sangat murah," katanya.
 
Menurut dia, strategi mitigasi itu bisa diterapkan, mengingat adanya isu penurunan utilisasi industri kecil menengah (IKM) TPT, serta PHK di sektor tersebut setelah diberlakukannya aturan relaksasi impor dalam Permendag 8/2024.
 
Pihaknya mencatat ada penurunan utilitas IKM di sektor TPT yang rata-rata mencapai 70 persen, masifnya pembatalan kontrak dari calon konsumen karena lebih memilih produk impor yang lebih murah, serta hilangnya pasar IKM TPT turut berimbas terhadap kinerja sektor hulu, seperti kain dan benang.
 
Lebih lanjut, menurut dia, sejak relaksasi ini diterapkan sudah ada 11 ribu tenaga kerja yang terdampak.
 
"Untuk industri besar memang ini ada beberapa yang melakukan PHK. Walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20 ribu, hanya 11 ribu," kata dia.
 
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
 
Menurut dia, untuk mewujudkan hal tersebut perlu kolaborasi bersama dengan kementerian terkait agar trade remedies perlindungan bagi industri TPT domestik bisa terwujud.

Baca juga: Kemenperin bantu industri TPT Indonesia terapkan ekonomi sirkular
Baca juga: Kemenperin: IKI Juni tetap ekspansif, hanya tekstil yang melemah
Baca juga: Pemerintah siapkan aturan untuk lindungi industri tekstil
Baca juga: Asosiasi sebut gempuran impor hambat pertumbuhan TPT dalam negeri

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024