KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) memantau penyidangan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga rampung sebagai langkah preventif untuk memastikan independensi dan imparsialitas hakim dalam memutus perkara.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa KY telah menerjunkan tim pemantau sidang sejak sidang perdana praperadilan Pegi bergulir pada hari Senin (24/6) hingga pembacaan vonis pada hari ini, Senin.

"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," kata Mukti dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta.

Mukti lantas meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," ucap Mukti.

Baca juga: Kejaksaan Agung hormati putusan praperadilan Pegi Setiawan
Baca juga: Komnas HAM hormati putusan PN Bandung soal praperadilan Pegi Setiawan


Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku sehingga batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ucap Eman.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024